Archive for 05/31/15

ANATOMI PANGGUL


.


Panggul atau pelvis terdiri atas 2 bagian  yaitu :
Bagian keras yang dibentuk oleh tulang
Bagian lunak yang dibentuk oleh otot-otot dan ligamenta 
Bagian keras pelvis yang dibentuk oleh tulang ada 2 bagian yaitu :
  •  Pelvis mayor

 Mendukung isi perut seperti usus, hati, ginjal, pankreas dll
  •  Pelvis minor

 Tempat organ-organ genetalia internal seperti uterus, ovarium, vagina, kandung kemih, dll

TULANG-TULANG YANG MENYUSUN PANGGUL

Tulang panggul terdiri dari 4 buah tulang yaitu :
a)      2 buah tulang pangkal aha    ( os coxae )
b)      1 buah tulang kelangkang     (os sacrum)
c)      1 buah tulang tungging          (os coccygis)

A.     TULANG PANGKAL PAHA (OS COXAE)
Tulang coxae terdiri atas 3 buah tulang yang berhubungan satu sama lain.
Batas os coxae dari articulatio sakroiliaka sampai pertengahan pubis.
Ketiga tulang itu ialah :
Tulang usus           ( os illium)
Tulang duduk        ( os ischium)
Tulang kemaluan  ( os pubis )

v  TULANG USUS ( OS ILLIUM )
Os illium terletak dari articulatio sakroilliaka sampai pinggir atas acetabulum.
Batas atasnya merupakan pinggir tulang yang tebal yang disebut CRISTA ILLIACA
Ujung depan maupun belakang dari crista illiaka menonjol terdiri atas 4 spina yaitu :
§  Spina illiaka anterior superior           (SIAS)
§  Spina illiaka anterior inferior            (SIAI)
§  Spina illiaka posterior superior         (SIPS)
§  Spina illiaka posterior inferior           (SIPI)
Di bawah spina illiaka posterior inferior terdapat tekik yang disebut INCISURA ISCHIADIKA MAYOR

v  TULANG DUDUK (OS ISCHIUM)
Os ischium terletak dari foramen obsturatorium sampai pada pinggir atas acetabulum.
Tonjolan yang ada pada ischium yaitu SPINA ISCHIADICA
Tulang yang tebal yang menyangga berat badan pada saat duduk adalah TUBER ISCHADICUM
Bagian yang cekung besar sebelah atas disebut inchisura isciadica mayor.
Bagian yang cekung kecil sebelah bawah disebut inchisura ischiadica minor.

v  TULANG KEMALUAN KEMALUAN ( OS PUBIS )
Tulang yang membatasi sebuah lubang dalam tulang panggul dinamakan FORAMEN OBTURATORIUM
Bagian atas yang menonjol pada os pubis dinamakan RAMUS SUPERIOR, cekungannya dinamakan LINEA INOMINATA atau LINEA TERMINALIS.
Pertemuan kedua ramus superior dinamakan tepi atas simfisis.
Pada bagian bawahnya dinamakan RAMUS INFERIOR, pertemuan antara ramus inferior membentuk tepi bawah simfisis.
Pada ramus inferior membentuk sudut yang disebut ARCUS PUBIS yang sudutnya tidak boleh kurang dari 90 derajat.

B.      TULANG KELANGKANG ( OS SACRUM )
Tulang kelangkang berbentuk segitiga melebar di atas dan meruncing ke bawah.
Batas-batas dari os sacrum yaitu :
Ø  Articulatio sakro illiaca ( batas kanan dan kiri )
Ø  Prosesus lumbal ke 5 ( batas belakang atas )
Ø  Coccygis ( batas bawah )
Ø  Promontorium ( batas depan atas )
Pada pertengahan basis terdapat titik menonjol digunakan sebagai petunjuk saat melakukan pengukuran panggul dalam dinamakan PROMONTORIUM.
Pada bagian anterior memanjng sampai illium dinamakan SAYAP SACRUM.
Lubang yang terdapat pada bagian depan dinamakan FORAMINA SACRALIA ANTERIORA.
Lubang yang terdapat pada bagian belakang dinamakan FORAMINA SACRALIA POSTERIORA.
Pada vertebra terdapat bagian yang berduri yang dinamakan KRISTA SAKRALIA.
Pada bagian samping tulang kelangkang berhubungan dengan kedua tulang pangkal paha dengan perantara articulatio sacroilliaca dan ke bawah dengan tulang tungging.

C.      TULANG TUNGGING ( OS COCCYGIS )
Berbentuk segitiga dan terdiri atas 3-5 ruas bersatu.
Pada persalinan ujung tulang tungging dapat ditolak sedikit ke belakang, hingga ukuran pintu bawah panggul bertambah besar.
Coccygis bersifat lentur, kelenturannya mempengaruhi lebar dari ukuran panggul dalam.

JARINGAN  LUNAK PANGGUL
Bagian lunak panggul terdiri dari otot-otot dan ligamenta yang meliputi dinding panggul sebelah dalam dan yang menutupi panggul sebelah bawah, yang menutupi panggul dari bawah membentuk dasar panggul dan disebut DIAFRAGMA PELVIS.
Diafragma pelvis dari dalam ke luar terdiri atas :
a.      Pars muscularis yaitu m.levator ani
b.      Pars membranacea yaitu diafragma urogenitale
a.      Musculus levator ani
Terdiri atas 3 bagian, dari depan ke belakang dapat dikenal :
·         Musc. Pubo coccygeus dari os pubis ke septum anococcygeus.
·         Musc. Ilio coccygeus dari arcus tendineus m.levator ani ke os coccygis dan septum anococcygeus.
·         Musc. (ischio) coccygeus dari spina ischiadica ke pinggir sacrum dan coccygis.
b.      Antara m.pubo coccygeus kiri kanan terdapat celah berbentuk segitiga yang disebut hiatus urogenitalis yang tertutup oleh sekat yang disebut diafragma urogenitale.

DAERAH PERINIUM
Merupakan bagian permukaan dari pintu bawah panggul, terdiri dari 2 bagian yaitu :
Ø  Regio analis di sebelah belakang
Terdapat m.sphincter ani externus yang mengelilingi anus
Ø  Regio urogenitalis
Terdapat :
o   M. Bulbo cavenosus, yang mengelilingi vulva
o   M. Ischio cavernosus
o   M. Transversus perinei superficialis

BENTUK-BENTUK PANGGUL

Klasifikasi menurut Caldwell dan Molloy, bentuk panggul terbagi menjadi 4 yaitu:
    Panggul gynecoid
    Panggul android
    Panggul anthropoid
    Panggul platypeloid

PANGGUL GYNECOID
Panggul paling baik untuk perempuan. Bentuk pintu atas panggul hampir bulat. Diameter anteroposterior sama dengan diameter transversa bulat. Jenis ini ditemukan pada 45% wanita.

PANGGUL ANDROID
Bentuk pintu atas panggul hampir segitiga. Umumnya pria mempunyai jenis seperti ini. Panjang diameter transversa dekat dengan sakrum. Pada wanita ditemukan 15%.

PANGGUL ANTHROPOID
Bentuk pintu atas panggul agak lonjong seperti telur. Panjang diameter anteroposterior lebih besar daripada diameter transversa. Jenis ini ditemukan 35% pada wanita

PANGGUL PLATYPELOID
Sebenarnya jenis ini adalah jenis ginekoid yang menyempit pada arah muka belakang. Ukuran melintang jauh lebih besar daripada ukuran muka belakang. Jenis ini ditemukan pada 5% perempuan.

SUMBU PANGGUL
Sumbu panggul adalah garis yang menghubungkan pusat-pusat dari beberapa bidang di dalam panggul berupa garis lurus di bagian atas sampai suatu titik sedikit di atas spina ischiadika dan kemudian melengkung ke depan di daerah PBP.
Sumbu jalan lahir sedikit berbeda dari sumbu anatomis. Bagian atas dari jalan lahir merupakan silinder yang lurus tapi ujung bawahnya melengkung ke depan, ditentukan oleh perubahan dasar panggul karena desakan bagian depan anak.

INCLINATIO PELVIS
Inclinatio pelvis adalah sudut antara PAP dengan bidang sejajar pada wanita berdiri. Sudut ini sebesar 55 derajat. Besar dan kecilnya dapat mempengaruhi proses persalinan.

BIDANG-BIDANG PANGGUL

v  PINTU ATAS PANGGUL
Pintu atas panggul adalah batas atas dari panggul kecil.
Bentuknya bulatan oval dengan panjang kesamping dan dibatasi oleh :
*      Promontorium
*      Sayap sacrum
*      Linea terminalis
*      Ramus superior
*      Pinggir atas symphysis
Biasanya 3 ukuran ditentukan dari PAP
1.      Ukuran muka belakang (diameter antero posterior, conjugata vera )
2.      Ukuran melintang (diameter tranversal )
3.      Kedua ukuran serong ( diameter obliqua )
1)      Ukuran muka belakang
Dari promontorium ke pinggir atas symphysis, dikenal dengan nama conjugata vera dengan ukuran 11 cm.
Pada wanita hidup conjugata vera tak dapat diukur dengan langsung, tapi dapat diperhitungkan dari conjugata diagonalis (dari promontorium ke pinggir bawah symphysis)
2)      Ukuran melintang
Adalah ukuran terbesar antara linea terminalis kanan dan kiri dengan jarak kurang lebih 13,5 cm
3)      Ukuran serong
Dari articulatio sacroilliaka ke tuberpubikum dari belahan panggul yang bertentangan, dengan jarak kurang lebih 13 cm.

v  BIDANG LUAS PANGGUL
Yaitu bidang dengan ukuran-ukuran terbesar.
Bidang luas panggul terbentang antara pertengahan symphysis, pertengahan acetabulum dan pertemuan antara ruas sacral II dan III
Ukuran muka belakang  12,75 cm, dan ukuran melintang 12,5 cm.
Bidang ini tidak menimbulkan kesukaran dalam persalinan.

v   BIDANG SEMPIT PANGGUL
Yaitu bidang dengan ukuran-ukuran terkecil.
Bidang sempit panggul terdapat setinggi pinggir bawah symphysis, kedua spina ischiadicae dan memotong sacrum krang lebih 1-2 cm di atas ujung sacrum.
Bidang ini paling sulit penilaiannya karena ukurannya paling kecil, dan sulit mengukurnya.
Kesempitan pintu bawah panggul biasanya disertai kesempitan bidang sempit panggul.

v   .PINTU BAWAH PANGGUL
Pintu bawah panggul terdiri dari 2 segitiga dengan dasar yang sama, ialah garis yang menghubungkan kedua tuber ischiadicum kiri dan kanan.
Puncak dari segitiga yang belakang adalah ujung os sacrum sedangkan segitiga depan dibatasi oleh arcus pubis.
Pada pintu bawah panggul biasanya ditentukan oleh 3 ukuran yaitu :
1.      Ukuran muka belakang
Dari pinggir bawah symphysis ke ujung sacrum (11,5 cm)
2.      Ukuran melintang
Ukuran antara tuber ischiadicum kiri dan kanan sebelah dalam (10,5cm)
3.      Diameter sagitalis posterior
Dari ujung sacrum ke pertengahan ukuran melintang (7,5cm)

v   BIDANG HODGE
Bidang hodge untuk menentukan berapa jauh bagian depan anak itu turun ke dalam rongga panggul.
Bidang hodge antara lain :
§  Hodge I
Ialah setinggi pintu atas panggul
§  Hodge II
Sejajar dengan hodge I setinggi tepi bawah symphisis
§  Hodge III
Sejajar dengan hodge I setinggi spina ischiadica
§  Hodge IV
Sejajar dengan hodge I setinggi ujung os coccygis

UKURAN-UKURAN PANGGUL

v   UKURAN DALAM PANGGUL
·         Conjugata vera yaitu perbatasan dari tepi atas symphysis sampai ke promontorium, tidak dapat           diukur secara klinis ( kurang lebih 11 cm )
·         Conjugata diagonalis yaitu tepi bawah symphysis sampai ke promontorium (kurang lebih 12-             13 cm)
Cara mengukur conjugata diagonalis
ü  Dengan 2 jari telunjuk dan jari tengah, melalui konkavitas dari sacrum, jari tengah digerakkan ke atas sampai dapat meraba promontorium.
ü  Sisi radial dari jari telunjuk ditempelkan pada pinggir bawah symphysis dan tempat ini ditandai dengan kuku jari telunjuk tangan kiri.
·         Diameter oblique (menyilang) yaitu articulatio saccroilliaka sampai tuber pubicum (12,5 cm)
·         Diameter tranversal adalah jarak antara linea terminalis kiri dan kanan (13,5 cm )

v   UKURAN LUAR PANGGUL
ukuran luar panggul tidak dapat digunakan untuk penilaian apakah persalinan dapat berlangsung secara biasa atau tidak. Walaupun begitu ukuran luar panggul dapat memberi petunjuk akan kemungkinan panggul sempit.
Ukuran-ukuran luar panggul yaitu :
·         Distania spinarum adalah jarak antara SIAS kiri dan kanan (26-28 cm)
·         Distania cristarum adalah jarak antara crista iliaca kiri dan kanan (28-30 cm)
·         Diastania boudeloque adalah jarak antara tepi atas symphysis sampai ruas lumbal ke 5 (18-20             cm)

·         Lingkar panggul adalah dari tepi atas symphisys ke pertengahan SIAS lalu ke proxesus lumbal           ke 5 kembali ke pertengahan SIAS dan kembali di tepi atas shymphisis (80-100 cm) .


.

UU No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang baru ditetapkan pada 17 Oktober 2014 lalu mengatur tenaga kesehatan termasuk dokter, apoteker, psikolog, perawat dan lainnya bahwa SIP (Surat Izin Praktik) hanya di satu tempat. Tepatnya di Pasal 46 Ayat 5.
Berikut beberapa petikan di UU. No. 36 Tahun 2014 yang berkaitan dengan tempat praktik tenaga kesehatan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1.
1. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
11. Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Tenaga Kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.
BAB III
KUALIFIKASI DAN PENGELOMPOKAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 11.
(1)Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam:
a. tenaga medis;
b. tenaga psikologi klinis;
c. tenaga keperawatan;
d. tenaga kebidanan;
e. tenaga kefarmasian;
f. tenaga kesehatan masyarakat;
g. tenaga kesehatan lingkungan;
h. tenaga gizi;
i. tenaga keterapian fisik;
j. tenaga keteknisian medis;
k. tenaga teknik biomedika;
l. tenaga kesehatan tradisional; dan
m. tenaga kesehatan lain
(2) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.
(3) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga psikologi klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah psikologi klinis.
(4) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas berbagai jenis perawat.
(5) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah bidan.
(6) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
(7) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga.
(8) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan.
(9) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri atas nutrisionis dan dietisien.
(10) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keterapian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i terdiri atas fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur.
(11) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keteknisian medis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf j terdiri atas perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis.
(12) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga teknik biomedika sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf k terdiri atas radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik.
(13) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok Tenaga Kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l terdiri atas tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan.
(14) Tenaga Kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m ditetapkan oleh Menteri.
BAB VI
REGISTRASI DAN PERIZINAN TENAGA KESEHATAN

Pasal 46
(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIP.
(3) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas
rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat Tenaga Kesehatan
menjalankan praktiknya.
(4) Untuk mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tenaga Kesehatan harus memiliki:
a. STR yang masih berlaku;
b. Rekomendasi dari Organisasi Profesi; dan
c. tempat praktik.
(5) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing berlaku hanya untuk 1 (satu) tempat.
(6) SIP masih berlaku sepanjang:
a. STR masih berlaku; dan
b. tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIP.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
OPINI :
        Di Undang-undang yang baru diterbitkan bulan Oktober 2014 lalu ini jelas tertulis mengatur pembatasan penggunaan SIP bagi tenaga kesehatan hanya di satu tempat. Untuk itu dalam masa implementasi 2 tahun kedepan ini, dokter, apoteker, perawat dan tenaga kesehatan lainnya hanya bisa fokus dan memiliki satu tanggung jawab di satu tempat praktiknya.
Berbicara kasus, Apoteker bisa sebagai Apoteker Pendamping di 3 tempat tetapi Apoteker sebagai penanggung jawab hanya bisa 1? Jawabannya ada di Permenkes NOMOR 889/MENKES/PER/V2011

Pasal 18
(1) SIPA bagi Apoteker penanggung jawab di fasilitas pelayanan kefarmasian atau
SIKA hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat fasilitas kefarmasian.
(2) Apoteker penanggung jawab di fasilitas pelayanan kefarmasian berupa
puskesmas dapat menjadi Apoteker pendamping di luar jam kerja.
(3) SIPA bagi Apoteker pendamping dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga)
tempat fasilitas pelayanan kefarmasian.

Jadi untuk kasus Apoteker, UU NO.36 Tahun 2014 khususnya mengenai SIP hanya penegasan dan akan tetap tidak ada perubahan yang berarti dalam proses perizinan praktiknya.